19 Januari 2011

Vonis Gayus Permalukan Presiden

Vonis tujuh tahun yang dijatuhkan kepada Gayus Tambunan mengundang reaksi dari anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Yani. Menurutnya Presiden sekali lagi dipermalukan oleh proses hukum yang dipertontonkan itu.
“Sekali lagi rakyat dipertontonkan proses hukum yang timpang,” kata Ahmad Yani, Rabu (19/1).
Anggota Fraksi PPP ini juga menganggap tuntutan jaksa tidak menjerat.
“Mestinya Jaksa mencantumkan pasal pencucian uang supaya hartanya Gayus juga kena. Hakim juga masih normatif dalam pertimbangan,” ujar Yani panggilan akrabnya seraya kecewa.
Yani yang tadinya menonton sidang putusan Gayus mengaku pergi ketika mendengar pertimbangan hakim. Ia merasa konstruksi hukum dan pertimbangan yang dipaparkan hakim tidak menyentuh substansi yang sesungguhnya. “Sudah bisa ditebak,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengutarakan jika satgas terkesan merekayasa kasus mafia pajak ini. “Baru dua hari lalu presiden keluarkan 12 instruksi presiden (terkait mafia pajak), namun hari ini presiden sudah dipermalukan,” tukas Yani. (mediaindonesia.com, 19/1/2011)

0 komentar: