26 November 2009

2010, UN Bukan Penentu Kelulusan



Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh mengatakan, pada tahun 2010 Departemen Pendidikan Nasional (depdiknas) akan melakukan perubahan pelaksanaan Ujian Nasional (UN). Tetapi pihaknya menyangkal jika perubahan tersebut dikaitkan dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi dari pemerintah berkait keputusan dari Pengadilan Tinggi Jakarta tentang pelaksanaan UN.

''Perubahan ini bukan karena keputusan MA itu, tapi bagian dari upaya perbaikan yang selama ini dikeluhkan oleh masyarakat terhadap pelaksanaan UN. Karena sampai sekarang saya juga belum melihat dan membaca bunyi putusan itu,'' kata M Nuh melalui pres rilisnya Kamis (26/11). Tetapi pihaknya tetap akan patuh dengan keputusan lembaga negara itu agar duduk perkara pelaksanaan UN sejalan dan memuaskan semua pihak. ''Kami sepenuhnya akan patuh terhadap keputusan lembaga negara dan siap menjalankannya. Demikian juga jika ada jalur hukum lain setelah kasasi ditolak. Menurut para ahli hokum masih ada dalam bentuk PK (peninjauan kembali)," tutur dia.

Selain pelaksanaan berubah, UN 2010 juga dinyatakan bukan satu-satunya untuk menentukan kelulusan. ''Tetapi yang menentukan kelulusan adalah sekolah atau guru. Artinya jika ada peserta didik yang memperoleh nilai 10, tapi menurut gurunya peserta didik itu tidak lulus, maka dia tidak lulus,'' katanya. Hasil UN nanti hanya digunakan untuk pemetaan mutu satuan dan/atau program pendidikan; seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan; dan pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.
Perubahan yang paling signifikan dari pelaksanaan UN tahun sebelumnya dengan unas 2010 adalah, adanya kesempatan bagi para peserta didik untuk mengulang selain ada juga UN susulan bagi mereka yang saat pelaksanaan tidak bisa ikut karena sebab lain, seperti sakit. (republika.co.id, 27/11/09)

0 komentar: