07 September 2009

Kunjungan ke KPUD Kota Bekasi

.: Bahan Hasil Wawancara & Kunjungan :.

Tulisan ini berdasarkan hasil wawancara dengan Ketua KPUD Kota Bekasi 2009, Tubagus Hendi Irawan, di kantor KPUD Kota Bekasi (Kamis, 18 Juni 2009, pukul: 13.30 - 15.00)

Biodata:
Ketua KPUD Kota Bekasi 2009
Nama : Tubagus Hendi Irwan
Menjabat sebagai Ketua KPU Kota Bekasi tahun 2008-2013 pada periode kedua. Pada periode pertama, tahun 2003-2008 menjadi anggota KPUD Kota Bekasi.
KPU adalah Penyelenggara Pemilihan Umum di Indonesia yang Independen/Mandiri (tidak memihak) di bawah struktur pemerintahan.


Tingkat KPU:

1. KPU Pusat;
2. KPU Provinsi;
3. KPU Kabupaten Kota;
4. Tingkat Kecamatan disebut PPK ( Panitia Pemilihan Kecamatan );
5. Tingkat Keluranhan disebut PPS ( Panitia Pemungutan Suara );
6. Sedangkan di TPS ada yang disebut KPPS ( Kelompok Penyeleggara Pemungutan Suara).

Untuk pemilihan Presiden harus berdasarkan hukum yaitu UU No. 10 tahun 2008, yaitu Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Sementara secara teknis aturannya diatur sesuai dengan UU No. 22 tahun 2007, tentang penyelenggara pemilu.


Selain Penyelenggara ada Pengawas Pemilu yang disebut Panwaslu.
Panwaslu terdiri dari:
1). Panwaslu Pusat
2). Panwaslu Tingkat Provinsi
3). Panwaslu Kota/Kabupaten
4). Panwaslu Tingkat Kecamatan
5). Panwaslu Tingkat Kelurahan

Antara KPU dan Panwaslu bermitra dalam Pemilu agar berlangsung secara Jurdil (jujur dan adil).
Pemilu pertama kali diamanden dalam UU pasal 22 huruf E Tahun 2004, yaitu permilu pertama langsung dipilih rakyat.


Perbedaan Pemilu pada tahun 2004 dengan 2009:
• Pada tahun 2004 jumlah partainya hanya 24 partai
• Pada tahun 2009 jumlah partainya 34 partai, termasuk 6 partai lokal di Nangroe Aceh.


Tahun 2008 yang lalu KPUD Kota Bekasi juga menyelenggarakan :
• Pemilu daerah yang pertama kali secara langsung di daerah Ibu Kota Bekasi, jadi Wali Kota Bekasi yang sekarang dipilih secara langsung.
• Pemilihan Gubernur juga diselenggarakan secara langsung dan semua berjalan dengan aman dan lancar.

Jadi secara tekhnis KPU pusat membuat aturan-aturan main, KPU Kabupaten yang menyelenggarakannya.


Fungsi KPU:
• Sebagai pelaksana kebijakan KPU Pusat.
• Fungsi utamanya, yaitu untuk melaksanakan tahapan-tahapan Pemilu, terdiri dari:


1. Pembentukan penyelenggaraan itu sendiri
2. Updating data pemilih. Data ini didapatkan dari pemerintah, yaitu dinas kependudukan yang disebut DP4 ( Daftar Penduduk Potensial Pemilih ).


Urutan daftar Pemilihan Pemilu:

DP4 > Validasi (memperbaiki/membenarkan data yang salah/kurang akurat) > Door to door > Diumumkan selama 3 hari > DPT
Pendaftaran calon CAPRES di KPU Pusat
Pendaftaran calon Gubernur di KPU Propinsi
Pendaftaran calon walikota di KPU kota
Sosialisasi KPU Daerah melalui kecamatan, kelurahan, dan TPS.

Kemudian untuk pilpres ini tentunya pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dilakukan di KPU Pusat, tingkat Gubernur di KPU Provinsi, kalau KPU Kota yang mendaftar adalah calon Walikota. Jadi KPU hanya menerima pendaftarannya.

Pencalonan dilakukan di KPU Pusat kemudian disosialisasikan di daerah, setelah sosialisasi dilakukan bimbingan tekhnis kepada penyelenggara tingkat Kecamatan dan kelurahan termasuk tingkat TPS.

3. Penerimaan dan persiapan logistik, KPU Kota hanya mendistribusikannya hingga tingkat TPS hingga menjelang H -1
4. Penyelenggaraan hari H dan rekapitulasi hasil perhitungan di TPS


Untuk Pilpres tahun ini di tiap TPS jumlah suaranya maksimal 800 orang, sedangkan pilpres yang lalu 600 orang di tiap TPS.
Kegiatan kampanye PILPRS 2009 di mulai dari tanggal 11 juli – 4 juli 2009. Perhitungan (rekap) dilakukan di kantor kecamatan (PPK), yaitu di 20 kecamatan. Kemudian hasil perhitungan direkap kembali oleh KPU Kota dan dilanjutkan ke KPU Provinsi, dan penetapan hasil akhir dilakukan KPU Pusat.

Setelah diisi dan dihitung kemudian sebelum pemungutan suara yang tidak kalah penting adalah kampanye, baik kampanye terbuka maupun tertutup. Semua itu KPU yang mengatur jadwal dan tempatnya bergiliran.
Jumlah perolehan dari Kelurahan dibawa ke KPU Kota untuk di rekap, dari KPU Kota direkap perKecamatan. Jadi nanti dari Kecamatan itu direkap dan jadilah suara perKota. Di Provinsi juga demikian direkap lagi perKota Kabupaten, naek ke KPU Pusat.

Proses ini memakan waktu cukup lama dan dilakukan secara manual, setelah dihitung secara manual baru dilimpahkan ke KPU Pusat, itulah Proses Penghitungan Suara. Setelah proses penghitungan suara ini biasanya yang paling repot dan ribet adalah pasca penghitungan nya. ketika nanti ada sepasang calon yang tidak puas merasa cara penghitungannya berbeda, menggugat ke MK ( Mahkamah Konstitusi ). Paska Perhitungan biasanya pasangan calon tidak puas, menggugat, dan mengajukannya ke MK


Hambatan terbesar KPUD kota Bekasi :

1. Diri sendiri (dalam tubuh KPUD), yaitu bagaimana KPUD harus memiliki integritas, independen, jujur dan adil dalam pelaksaan Pemilu. Seperti pentingnya Pemimpin/kekuasaan, dimana hal itu adalah bagian fitrahnya manusia, sehingga terkadang dalam mencapainya banyak mengalami kecurangan. Sebagai contoh kasus dalam menuntukan DPT (Daftar Pemilihan Tetap), perlu ada keajktifan dari DPT sehingga tidak ada penggandaan dalam daftar DPT-nya.

2. Aturan main yang kurang konsisten
UU Pemilu Yudisial Review tidak langsung dihitung secara individual, tetapi menggunakan perhitungan suara terbanyak, sehingga payung hukum ini berubah. Terlihat bagaimana perubahan pemilihan coblos menjadi contreng. Akibatnya banyak terjadi kesalahan dalam hasil pemilu, hingga perhitungannya harus diulangi kembali. Seperti kotak suara C1 di kota Bekasi harus dihitung kembali.

Pemilih potensial adalah orang yang sudah terdaftar dan proaktif. Syaratnya harus berumur 17 tahun keatas, dibuktikan dengan KTP, Kartu Keluarga, atau Kartu Lainya. Yang menjadi pemilih itu tidak boleh TNI POLRI.


Syarat penentuan TPS maksimal 800 org. Untuk mengetahui jumlah DPT dalam TPS hanya melalui RT/RW sebagai petugas TPS. Pertimbangan yang lain adalah tempat TPS adalah letak geografis, batas wilayah, dan letak TPS harus bebas banjir.

Panwaslu tidak memiliki asisten dan setiap kelurahan hanya memiliki satu panwaslu saja.
Total TPS kota Bekasi 2.944 TPS


Persiapan KPU dimulai tanggal 28 Mei 2009 DPT diberikan kepada TPS, yaitu ke tingkat provinsi, panwaslu kota, dan saksi-saksi. Panwaslu kota diberikan pada hari H -3 atau H -7, sedangkan saksi diberikan pada hari H.

Saat ini KPU tinggal mendistribusikan logistik Pemilu ke TPS-TPS. Logistik ini pun tergantung kecepatan KPU pusat. Kalau sekarang KPUD Kota Bekasi sudah ada surat suara dan tinta. Sementara untuk tingkat RT/RW, KPUD sudah mempersiapkan poster, alat presentasi, dan baliho.

Dalam masalah anggaran, KPUD juga sudah mengantisipasi dan berkomitmen tidak akan berurusan dalam persoalan seperti itu. Sebab kasus ini akan disidang di BPK (Badan Hukum Keuangan).

Kasus kesalahan DPT pernah dialami di RS. Ananda saat PEMILU CALEG 2009 lalu. Hal ini terjadi karena adanya miskomunikasi. Selain itu juga terjadi kekurangan surat suara dan tidak tahu jumlah DPT.

Petugas TPS berubah dari 9 petugas menjadi 7 petugas. Sebelumnya dua orang security/keamanan adalah bagaian dari petugas TPS, tapi mulai Pilpres 2009 ini 2 petugas keamanan bukan lagi bagaian dari petugas TPS.

Jika terjadi pelanggaran dalam panwaslu maka akan langsung dikenakan sanksi. Sanksi ini berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana. Sanksi administrasi misalnya ada perubahan jadwal kampanye tanpa izin atau perubahan jadwal yang tidak langsun disampaikan ke KPU. Sedangkan sanksi pidana seperti money politik maka akan terkena pidana polisi, bahkan menjadi pidana pemilu.

santiaji – pelatihan oleh PPS

kesalahan perhitungan muncul akibat dari sistem yang rumit dan jumlah SDM yang tidak jelas. Sehingga hal ini bisa menimbulkan pengelembungan suara. Pengelembungan suara dilakukan secara manual dan ini dilakukan oleh seluruh petugas TPS. Akibat lainya adalah karena tidak baiknya sistem kependudukan di Indonesia.
Sosialisasi konkrit KPU yaitu pertama mengadakan pelatihan langsung untuk petugas TPS. Kedua, tatap muka dengan RT/RW, biasanya melakukan rapat mingguan. Atau sosialisasi lainnya, KPUD menggunakan mobil dan berkeliling di beberapa daerah.

Prioritas KPU yaitu logistic dan Pelatihan.
Kecurangan dalam pemilu merupakan hambatan yang harus dihadapi KPU.

0 komentar: