Tugas Jaring Dakta utk:
editing berita tentang Prita Tak Bisa Dijerat UU ITE (republika, 4 Juni 2009)
Syarat penulisan: font: 12, verdana dan 1 spasi
Hasil edit tulisan:
Syarat penulisan: font: 12, verdana dan 1 spasi
Hasil edit tulisan:
Kepala Pusat Informasi dan HUbungan Masyarakat Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo), gatot S Dewa Broto, mengatakan, seharusnya polisi dan jaksa tidak mengenakan Pasal 27 Undang-undang Informasi dan Transaksi (ITE) secara kaku terkait kasus surat elektronik Prita Mulyasari yang berisi keluhan pelayanan RS. Omni Internasional, Tangerang, Banten.
Prita ditahan di LP Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dituduh mencemarkan nama baik RS. Omni melalui internet dengan mengirimkan email kepada 10 orang temannya. Hingga dia dijerat Pasal 27 UU ITE dengan hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda Rp 1 Miliar. Kepala Pusat Penerangan Hukum kejaksaan Agung, jasman Panjaitan, mengatakan Prita telah dialihkan menjadi tahanan kota.
Prita ditahan di LP Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dituduh mencemarkan nama baik RS. Omni melalui internet dengan mengirimkan email kepada 10 orang temannya. Hingga dia dijerat Pasal 27 UU ITE dengan hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda Rp 1 Miliar. Kepala Pusat Penerangan Hukum kejaksaan Agung, jasman Panjaitan, mengatakan Prita telah dialihkan menjadi tahanan kota.
Nilai: B
0 komentar:
Posting Komentar