Hambatan KPU dalam Pemilu
Ketua KPUD Kota Bekasi, Tubagus Hendi Irawan, di kantor KPUD Bekasi siang ini mengatakan, hambatan KPU terletak pada diri KPU itu sendiri. Yaitu bagaimana memiliki integritas, independen, jujur dan adil dalam pelaksaan Pemilu.
Tubagus juga menambahkan dalam menentukan DPT atau Daftar Pemilihan Tetap, perlu adanya keaktifan dari masyarakat sehingga tidak ada penggandaan dalam daftar DPT-nya. Hambatan lainnya adalah aturan main yang kurang konsisten, yaitu dalam UU Pemilu Yudisial Review, ini banyak terjadi perubahan.
Pertama, perhitungan langsung menggunakan suara terbanyak bukan perhitungan secara individu. Kedua, perubahan pemilihan coblos menjadi contreng. Akibatnya banyak terjadi kesalahan dalam hasil Pemilu, hingga perhitungannya harus diulang kembali. Seperti kotak suara C1 di kota Bekasi harus dihitung ulang dalam Pemilu Caleg lalu.
Paska Perhitungan Pemilu, inilah hambatan terbesar KPU. Karna biasanya pasangan calon tidak puas, sehingga ada yang menggugat dan mengajukannya ke Mahkamah Konstitusi. Misalnya kesalahan perhitungan yang menyebabkan terjadi penggelembungan suara. Pelakunya ini adalah petugas TPS itu sendiri, dengan melakukan perubahannya secara manual. Ini muncul akibat sistem yang rumit dan jumlah SDM atau sumber daya manusia yang tidak jelas.
Selain itu, jika ada pelanggaran dalam panwaslu, maka akan langsung dikenakan sanksi. Sanksi ini berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana. Sanksi administrasi contohnya ada perubahan jadwal kampanye tanpa izin atau perubahan jadwal yang tidak langsung disampaikan ke KPU. Sedangkan sanksi pidana seperti money politik, maka akan terkena pidana polisi, bahkan menjadi pidana pemilu.
Sementara itu, dalam pelaksanaan Pilpres 2009, KPU sudah menyiapkan logistik untuk didistribusikan ke seluruh TPS. Yaitu ke tingkat provinsi, panwaslu kota, dan saksi-saksi. Panwaslu kota diberikan pada hari H -3 atau H -7, sedangkan saksi diberikan pada hari H.
Untuk KPUD Kota Bekasi sudah mempersiapkan dari tanggal 28 Mei 2009. Seperti sudah memiliki surat suara dan tinta. Juga untuk tingkat RT/RW, KPUD sudah ada poster, alat presentasi, dan baliho.
0 komentar:
Posting Komentar